VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menunjuk Anggi Wicaksono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Penunjukan ini resmi berlaku efektif mulai Senin, 23 Juni 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor IMI-SA.04.02-049 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Anggi Wicaksono akan menjalankan tugas barunya ini di samping jabatan definitifnya sebagai Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi posisi yang sementara waktu ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya, Soesilo Sumedi, yang kini mendapat penugasan baru di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Penunjukan ini dilakukan untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas sehari-hari,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam surat perintah tersebut.
Dalam tugasnya, Anggi Wicaksono diperintahkan untuk melaksanakan fungsi sebagai pimpinan Kantor Imigrasi Bekasi dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada atasan langsung. Penugasan ini berlaku hingga pejabat definitif ditetapkan kembali.