MK Tolak Gugatan Batas Usia 65 Tahun dan Dua Kali Daftar Pilpres

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) terkait batas usia calon peserta pilpres serta penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan pertama gugatan itu tidak dapat diterima serta permohonan kedua ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Anwar Usman, dilansir dari ANTARA, Senin, 23 Oktober 2023.

Gugatan yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Gulfino Guevarrato.

Pada pokok permohonan pertama, Gulfino memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan petama”.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia