VOICEIndonesia.co, Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati membenarkan bahwa Kejagung telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota. Saat ini, ketiga hakim berada di salah satu ruangan di Kejati Jatim.
“Kalian semuanya sudah pada tahu semua, ketiganya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur,” ujar Mia di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Mia mengungkapkan, ketiga hakim ini dibawa ke kantor Kejati Jatim, bukan di Polda Jatim, untuk diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung.
“Saya mau meluruskan pemberitaan bahwa ketiga hakim ini dibawa ke sini untuk diperiksa, bukan di Polda Jatim ya,” ucap Mia.