VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – 100 hari masa pemerintahan Prabowo-Gibran yang terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2024 menandakan berbagai dinamika dan arus pemerintahan Indonesia telah terjadi selama kurang lebih 100 hari melalui Kabinet Merah Putih.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah komitmen pemerintah dalam melakukan tatakelola dan pelingdungan pada Pekerja Miigran Indonesia (PMI).
Migran Watch memberikan beberapa catatan atas kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang semula Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari soal kinerja yanh dinilai masih belum menyasar pada pokok persoalan hinga revisi undang-undang tentang pelindungan PMI.
Baca Juga: KP2MI Gandeng Waka Bais TNI dalam Pelindungan PMI
Dalam rilis yang diterima redaksi voiceIndonesia Migran Watch meminta menteri Karding dan jajaran untuk lebih fokus pada kerja-kerja nyata untuk mengurai persoalan yang dihadapi PMI.
“KP2MI harus fokus pada perbaikan konkret di bidang penempatan dan pelindungan PMI,” jelas Migran Watch dalam rilisnya.
Baca Juga: Imigrasi amankan dua WNA China sebar konten selipkan uang di paspor
Catatan lainya, Migran Watch minta Pelayanan harus lebih praktis, melindungi, dan terintegrasi untuk mendorong partisipasi publik dalam keberangkatan secara legal dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, keimigrasian, dan hak-hak pekerja migran sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990), Konvensi ILO No. 97 dan No. 143, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Migran watch juga memberikan catatan untuk revisi Undang-Undang PMI No. 18 Tahun 2017 yang menurutnya sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran.