Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 492 dari total 509 daerah telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR. Sementara 17 daerah lainnya belum menyelesaikan regulasi tersebut.
Ke-17 daerah tersebut meliputi: Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.
Baca Juga: PHK Capai 26.454, Ketua DPR RI Dorong Pemerintah Lindungi Pekerja
“Daerah-daerah ini akan kami beri perlakuan khusus agar segera menuntaskan regulasinya,” ujar Tito.
Tito mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f. Jika tidak dijalankan, kepala daerah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 68, termasuk pemberhentian.
“Program strategis nasional itu adalah program unggulan Presiden, wajib didukung semua pihak,” tegasnya.