VOICEINDONESIA.CO, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, belum menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur masih diwajibkan bekerja dari kantor demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
“Pelayanan terhadap masyarakat tetap dilakukan di kantor agar ASN bisa berinteraksi langsung dan menerima keluhan secara tatap muka,” kata Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, di Cianjur, Senin (23/6).
Ia menyebut, belum ada urgensi untuk menerapkan WFA di wilayahnya karena mobilitas ASN masih lancar dan tidak terganggu kemacetan seperti di wilayah Jabodetabek.
“Lalu lintas di Cianjur masih normal, sehingga tidak ada alasan keterlambatan atau hambatan menuju kantor,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkab Cianjur membuka kemungkinan skema kerja fleksibel ini diterapkan terbatas bagi ASN yang memang bertugas di luar kantor. Namun pelaksanaannya tetap harus dilaporkan kepada atasan.
Diketahui, Kementerian PANRB telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.
Regulasi ini membuka ruang bagi ASN untuk bekerja dari rumah, lokasi tertentu, atau dengan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi.