VOICEIndonesia.co,Jakarta – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau berasil menangkap empat kapal yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dan penambangan pasir laut ilegal di perairan Riau.
“Dari keempat kapal yang ditangkap itu dua diantaranya adalah Kapal Motor Speed Samudra 01 dan Kapal Motor Nelayan berasal dari Kepulauan Riau,” kata Kepala DKP Riau, Yurnalis kepada media di Pekanbaru, Jumat..
Ia menjelaskan kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka miliki.
Menurut Yurnalis, dua kapal penangkap ikan tersebut semestinya melakukan aktivitas di wilayah WPP 711 yang berada di Perairan Natuna, namun mereka melakukan penangkapan di WPP RI 571 Selat Malaka.
DIlansir dari ANTARA, Sebanyak dua kapal lain yaitu Kapal Motor Uji Lestari dan Kapal Motor Arfan II, tertangkap melakukan aktivitas pengangkutan pasir laut. Diduga keduanya melakukan penambangan ilegal di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat.