Anggota DPR Terima Aspirasi Perwakilan 160 Naker yang di-PHK

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota DPR RI Bane Raja Manalu menerima aspirasi dari perwakilan 160 tenaga harian lepas tenaga kesehatan (THL nakes) Kabupaten Dairi yang di-PHK atau diputus hubungan kerjanya.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III tersebut bertemu dengan perwakilan 160 THL nakes di sela kegiatannya di Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (24/2/2025).

Pada pertemuan tersebut, Bane menyampaikan empatinya terhadap 160 THL nakes yang berjuang untuk dapat kembali bekerja, tetapi terkendala Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Prabowo Tandatangani Tiga Produk Hukum Strategis Investasi Nasional

Adapun dia berharap Pemerintah Kabupaten Dairi dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan bijak karena mempertimbangkan kebutuhan nakes untuk melayani masyarakatnya.

“Semoga ada kebijakan yang akan memperbolehkan mereka bisa kembali bekerja. Kalau mereka tidak dipekerjakan, mereka pun tidak bisa praktik mandiri karena banyak syarat yang dibutuhkan, banyak modal yang dibutuhkan, untuk membeli alat-alat tenaga kesehatan,” kata Bane.

Lebih lanjut, seorang THL nakes, Septin Maylan Sihombing mengatakan bahwa dia bersama 160 rekannya merasa belum didengar aspirasinya, meski sudah berunjuk rasa, dan beraudiensi dengan DPRD maupun Pemkab.

Baca Juga: KDEI Taipei Minta ABK Tidak Takut Lapor Permasalahan

“Harapan kami, lewat Pak Bane Raja Manalu suara kami bisa sampai ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan DPR RI. Semoga ada kebijakan atau payung hukum yang bisa mempekerjakan kami lagi sampai ada penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di 2027,” kata Septin.

Kemudian, THL nakes lainnya, Wini Sihombing, berharap Pemerintah Kabupaten Dairi memiliki kebijaksanaan lebih agar para THL nakes yang di-PHK bisa kembali bekerja.

Menurut Wini, Pemkab Dairi dapat menerbitkan surat keputusan penugasan, sehingga tidak menyalahi UU ASN yang mengatur honorer dan non-ASN lainnya tidak lagi diperbolehkan bekerja di pemerintahan pada 2025.

“Kami berharap tetap dipekerjakan sebagai nakes di Kabupaten Dairi sampai ada penerimaan PPPK 2027. Keputusan Pemkab Dairi mem-PHK 160 nakes sangat melukai hati dan nasib keluarga kami,” kata Wini.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO