VOICEIndonesia.co, Tangerang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional diduga mengambil dana hingga Rp15 juta per korban yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.
“Mereka mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat ke luar negeri itu sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per orang ,” ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Minggu (24/03/2024).
Ia menerangkan, dari hasil keuntungan itu, ada kemungkinan yang didapat para pelaku bisa lebih dari nominal tersebut. Sebab, mereka telah bekerja sama dengan agen yang berdomisili di negara Serbia.
Lebih lanjut, Ronald mengungkap, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik agen yang berada di negara Serbia. Namun, diduga mereka memiliki hubungan dengan para sindikat dan pelaku di Indonesia.
“Dimana kita sudah mengamankan ketiga pelaku, yang saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Polresta Bandara Soetta,” katanya.