VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dideportasi dari Malaysia, pada Sabtu (22/03/2025). Pekerja Migran Indonesia tersebut bernama Sri Eva Susanti, yang berasal dari Desa Basabungan Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Awalnya, Sri beserta kedua anaknya dideportasi melalui Dumai lalu difasilitasi oleh BP3MI Riau. Sebelum dipulangkan, mereka ditampung di rumah ramah BP3MI Riau, selanjutnya dibiayai oleh BP3MI Riau melalui jalur udara dengan pesawat Super Air Jet IU-254 ke Jakarta, Soekarno Hatta (CGK) dan tiba pukul 07:00 WIB.
Kemudian Sri menuju Palu yang biayanya difasilitasi oleh BP3MI Sulawesi Tengah. Setibanya di Bandara Udara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sri beserta kedua anaknya langsung dijemput oleh Tim BP3MI Sulawesi Tengah bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitas Sosial, Dinas Sosial Provinsi Sulwesi Tengah, Djafar, untuk selanjutnya dilakukan pendataan di Kantor Dinas Sosial dan dipulangkan pada Sabtu (22/03) ke daerah asalnya.