VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi Maxim yang memberikan Bonus Hari Raya (BHR) hingga Rp1 juta lebih kepada para pengemudi/driver ojek online (ojol) dan hingga Rp1,2 juta pengemudi taksi online.
“Tentu para pengemudi ojol akan sadar, siapa paling menghargai mereka,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer seusai mengikuti penyerahan BHR di Kantor Maxim di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Immanuel mengatakan, salah satu bentuk penghargaan perusahaan/aplikator kepada pengemudi, adalah perhatian pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apalagi, BHR diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ratusan Juta Raib Usai Korban Dihubungi Orang Mengaku Polisi
“Penghargaan Maxim kepada para pengemudi paling rendah Rp500 ribu, akan menjadi promosi nyata. Para driver di perusahaan lain akan tahu, perusahaan mana yang paling manusiawi,” kata Wamenaker.
Kemnaker juga mengapresiasi Maxim yang menjadi operator yang mengenakan potongan komisi yang paling kompetitif dibanding semua perusahaan sejenis.