VoiceIndonesia.co – Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Panji Gumilang terkait kasus peninstaan agama selama 40 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penahanan diperpanjang sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, sehingga diperlukan perpanjangan masa penahanan,” kata Ahmad Ramadhan, dilansir VoiceIndonesia.co dari laman Polri.go.id, Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurut Ahmad Ramadhan hal ini dikarenakan adanya masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) usai pelimpahan berkas pertama.
Diketahui, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim. Bahkan beberapa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti.
Panji Gumilang disangkakan Pasal 156a, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang ITE tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bareskrim Polri juga sudah meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.