VOICEIndonesia.co,Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengoptimalkan pemanfaatan mal pelayanan publik (MPP) untuk mencegah korupsi pada sektor perizinan.
“Kami mendorong adanya pengoptimalan mal pelayanan publik sebagai layanan terpadu satu pintu. Kami berharap setiap layanan perizinan bisa dilakukan di sana untuk meminimalisir pertemuan fisik antara pemohon izin dengan petugas,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Eli Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan di Wilayah DIY di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/10/2024).
Upaya pemberantasan korupsi, menurut Eli, tidak lebih mudah jika dibandingkan dengan upaya penuntutan tindak pidana tersebut, sebab cukup banyak celah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk dari sektor perizinan.
Baca Juga: SBMI Apresiasi Komitmen Kementerian PPMI Sesuaikan Biaya Penempatan
Oleh karena itu, Eli menyebut penguatan kolaborasi dan koordinasi para pimpinan serta seluruh pemangku kepentingan dari semua jajaran wajib dilakukan untuk pencegahan korupsi