VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperkenalkan program Potensi Pembiayaan Berbasis IP (Intellectual Property) kepada kreator konten demi mendukung transformasi konten kreatif dan mempercepat penyaluran pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan hampir 90 persen pelaku usaha sektor ekonomi kreatif Indonesia belum memiliki perlindungan IP.
IP dinilai sebagai pengungkit ekonomi kreatif yang bisa menjadikan Indonesia negara maju jika ekonomi kreatif mendapat perhatian dari pemerintah.
“Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik IP pemula atas pentingnya komersialisasi IP yang dimiliki, memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis atas komersialisasi IP, mengidentifikasi kendala yang dialami oleh pemilik IP pemula, dan membantu pemilik IP dalam mengembangkan serta memanfaatkan IP untuk mendapatkan pembiayaan,” ujar Hayun.