VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada periode 2023–2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Temuan ini terungkap setelah KPK mendalami dokumen dan bukti-bukti lain dalam penyelidikan yang tengah berjalan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa meskipun penyelidikan awal difokuskan pada penyelenggaraan haji periode 2023–2024, namun pendalaman informasi membuka peluang adanya kasus serupa di masa lalu.
“Ya, sementara itu, karena informasi awal dapatnya itu, tetapi dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024, red),” katanya usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024
Setyo menyampaikan, hingga saat ini KPK telah memanggil berbagai pihak untuk memberikan keterangan, termasuk dari jajaran Kementerian Agama. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang dapat menerangi perkara.
“Sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal. Dari pihak kementerian, kemudian dari pihak yang lain-lain,” ujar Setyo.
Baca Juga: KPK Perluas Investigasi Dugaan Kasus Pemerasan RPTKA ke Seluruh Indonesia
Setyo mengakui tidak menghafal secara detail jumlah pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan ini. KPK melakukan pemeriksaan saksi sebagai prosedur standar untuk memenuhi bukti permulaan yang cukup.
“Saya yakin itu sebuah prosedur yang biasa bagi penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 pada pada 20 Juni 2025 lalu. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
Dugaan korupsi ini bermula dari temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Fokus utama tertuju pada pembagian kuota 50:50 dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi Kementerian Agama menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.