Jakarta – Di tengah upaya mengkonsolidasi semua elemen dalam pelayanan dan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia melalui pembentukan Kawan PMI dan Perwira PMI. Kepala Badan Pelindangan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani merespon keluhan dari para pekerja migran Indonesia yang mengalami kendala setelah libur (cuti).
Dimana terdapat petugas di Bandara yang meminta untuk diperpanjang kartu E-KTKLN (Tenaga Kerja Luar Negeri) atau E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesia), padahal menurut Benny hal tersebut tidak perlu dilakukan.
‘’Berdasarkan laporan pekerja migran Indonesia yang libur cuti atau akan kembali ke Indonesia. Disaat mereka balik bekerja mendapat kendala di Bandara. Gagal terbang karena tidak dapat menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Sehubungan dengan hal itu, BP2MI pasti pro pada pekerja migran Indonesia. Dan jangan menjalankan ketentuan yang tidak sesuai regulasi,’’ kata Benny, Selasa, (25/7/2023) di Command Center kantor BP2MI.
Benny menyampaikan tidak ada alasan terjadinya pencegahan kepada setiap pekerja migran Indonesia yang libur cuti dan akan kembali ke luar negeri sepanjang pekerja migran Indonesia mampu menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja, dan apa yang diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.