VoiceIndonesia.co – Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai netralitas Aparatur Sipil dalam menyambut pemilu 2024 salah satunya terkait penggunaan media sosial.
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai hingga memfollow akun grup pemenangan peserta pemilu.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto mengatakan SKB nomor dua tahun 2022 yang ditanda tangani oleh lima Kementerian mengatur tentang netralitas ASN.
Dilansir dari ANTARA, Selasa, 26 September 2023, pertanggal 28 Agustus 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara menemukan 122 aduan tenang pelanggaran aturan netralitas bagi ASN sebelum masa kampanye.
Baca Juga: Peluang Kerja Sektor Pertanian di Taiwan Bakal Dibuka, BP2MI Teken Skema SP2T
“Kalau pegawai ASN ini yang tugasnya melayani, yang melaksanakan kebijakan dan juga yang berfungsi sebagai perekat persatuan kesatuan bangsa itu misalnya didalam membuat kebijakan, itu kebijakannya sudah berpihak kepada salah satu kelompok tertentu kan itu ga boleh. Karena itu akan membuat potensi terjadi ketidakadilan,” kata Tasdik.
Oleh karena itu, KASN mengingatkan para aparatur sipil negara untuk memenuhi peraturan tersebut guna menjaga sikap adil dalam memberikan pelayanan publik.
Termasuk untuk tidak beraktivitas memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden.