VOICEIndonesia.co, Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan tempat penampungan imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan hanya bersifat sementara sampai lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi.
“Penampungan imigran Rohingya di Aceh Selatan sifatnya sementara, menunggu lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi. Paling lambat mereka direlokasi ke Lhokseumawe pada awal November mendatang,” kata Budiman di Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).
Pernyataan itu disampaikan Meurah Budiman terkait evakuasi 151 orang imigran Rohingya ke daratan setelah hampir sepekan mereka terombang-ambing di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, karena ada penolakan kedatangan manusia perahu tersebut.
Baca Juga: Komnas sampaikan delapan agenda HAM bagi pemerintahan Prabowo-Gibran
Budiman mengatakan evakuasi tersebut untuk kemanusiaan dan menyelamatkan para imigran. Selanjutnya mereka ditampung di bangunan kompleks Pelabuhan Labuhan Haji.