VOICEIndonesia.co, Jakarta – Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), Kaharuddin Djenod, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ratu Niensi, terkait dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan 28 Mei 2024 lalu.
Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan melakukan pemanggilan kepada Kaharuddin Djenod selaku Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia.
Kaharuddin Djenod yang juga merangkap sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) ini dipanggil selaku saksi untuk diklarifikasi pada Senin (25/11/2024), Pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan klarifikasi kepada Kaharuddin Djenod tersebut sebagai tindak lanjut Laporan Polisi dari Ratu Niensi, S.H, terkait dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.
Dalam data surat undangan wawancara klarifikasi yang ditujukan kepada Kaharuddin Djenod itu dijelaskan bahwa Penyidik Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh Saudari Ratu Niensi, S.H.