Jakarta – Usai adanya pemajuan tanggal cuti libur bersama oleh Menhub Budi Karya yag semula tanggal 21 April 2023 menjadi 19 April 2023.
Kini giliran Menaker, Ida Fauziyah menjajikan akan mengawasi Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H agar tidak terlambat dibayar oleh perusahaan.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan dan membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR.
Ida Fauziyah juga akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444H pada Selasa (28/3).
“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/3).
Ida memberitahukan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah satu minggu sebelum lebaran.
“Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan,” ujar Ida.
Menhub Budi Karya juga sebelumnya mengimbau pada seluruh perusahaan untuk memberikan THR Idul Fitri pada 18 April 2023. Hal ini dikarenakan adanya pemajuan tanggal cuti bersama lebaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tujangan Hari Raya keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan.