VOICEIndonesia.co, Surabaya – Kasus Nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura yang viral karena dinilai dikriminalisasi dibantah langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
AKBP Dani mengaku sangat menyayangkan adanya video yang beredar seolah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap nenek Bahriyah, bahkan meski Bahriyah telah jadi tersangka namun pihaknya tak melakukan penahanan.
Dalam beberapa narasi berita yang beredar nenek Bahriyah digambarkan buta, namun dalam proses penyelidikan ternyata beliau dapat melihat dan dapat melakukan aktifitas sehari-hari dengan baik.
“Hari Ini saya ingin meluruskan, bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terkait kasus Nenek Badriah yang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Sri Suhartatik. Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui beliau juga tidak buta seperti yang diberitakan.” jelas Dani saat konferensi pers di Polda Jawa Timur pada Rabu (27/03).
Lebih lanjut Dani menerangkan bahwa kasus yang menyeret nenek berusia 61 tahun tersebut sementara akan ditangguhkan hingga putusan Inkracht.
Sebelumnya Nenek Bahriyah diberitakan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik keponakannya sendiri Sri Suhartatik.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi oleh Sri Suhartatik nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus tahun 2022.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka, pertama merupakan terlapor atas nama Bahriyah dan tersangka kedua yakni Syarif Usman, Mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan tahun 2016.
Dani menambahkan, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.
Selain itu, penyidik Polres Pamekasan juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus yang dilakukan Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotokopi SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 meter persegi.
Sedangkan untuk memuluskan rencananya agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan, surat tersebut dilegalisir oleh tersangka kedua Syarif Usman Mantan Lurah Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.
Atas dugaan tersebut, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat 1 KUHP (Joe)
