VOICEINDONESIA.CO, SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim kembali membongkar praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain amankan empat tersangka, polisi juga berhasil membawa pulang 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Thailand.
Empat tersangka yang diamankan ini yakni YS (40) warga Desa Tempurejo, Jember. MSK (48) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. FM (41) warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung. RT (37) warga Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
” Dari 4 tersangka ini, 3 diantaranya merupakan perekrut para korban. Sedang tersangka FM merupakan pemilik agensi yang menugaskan tiga tersangka melakukan perekrutan,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Firman, Senin (26/6/2023) malam.
Sementara itu 6 PMI yang merupakan korban dari para tersangka itu yakni ZR (26), warga Jember, BP (22) warga Jember, MNI (22) warga Banyuwangi, MTA (20) warga Banyuwangi, ARS, warga Banyuwangi, dan AS, warga Banyuwangi. Keenamnya berhasil dipulangkan dari Thailand.
“Jadi ke-enam korban ini baru saja kita bawa dari Thailand. Ini setelah mereka viral di tiktok dan meminta pertolongan presiden untuk dipulangkan. Lalu kita mendapat perintah dari Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” ungkap Farman.
Kepada awak media para korban mengaku tertarik bekerja di Thailand karena dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar USD 800 hingga 15 Juta rupiah untuk setiap bulannya.
“Saya dijanjikan gaji besar. Katanya pekerjaannya enak., ternyata dijadikan sebagai penipu investasi di media daring dengan sanksi denda hingga fisik dan tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan,” Ungkap salah satu korban ZR.
ZR juga mengaku menyesal dan tak akan lagi tertarik dengan iming – iming gaji tinggi untuk bekerja ke Luar Negeri. Ia berpesan agar masyarakat untuk tidak mudah atas bujuk rayu para agensi yang tidak resmi.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir dalam rilis kasus di Mapolda Jatim sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan pihak Polda Jatim.
“Terima kasih untuk Kapolda Jatim dan semua pihak yang telah bekerja keras dengan berbagai upaya untuk memulangkan 6 warga saya. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua terutama warga Jatim apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui agensi resmi, sehingga saat di sana bisa aman dan lancar, ” Ujar Khofifah.
Atas kasus ini para tersangka akan dijerat dengan undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang – Undang RI No No 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 600 Juta rupiah.(joe)