Jakarta – Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) yang juga praktisi hukum Dato Muhammad Zaenul Arifin menyampaikan calon Pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak bekerja ke luar negeri dan tidak memenuhi syarat dokumen tidak bisa dikategorikan pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran tidak ada unsur paksaan atau dengan kesadaran sendiri CPMI tersebut untuk bekerja ke luar negeri.
“CPMI yang akan bekerja ke luar negarei (LN) bukan TPPO melainkan PMI yang unprosedural karena ini merupakan fenomena WNI yang dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri (LN) dikarenakan aturan dan lapangan kerja yang sempit sehingga menjadikan mereka berangkat bekerja tidak sesuai aturan,”jelas Dato Zaenul Arifin kepada voiceindonesia.co, Selasa, 27/6/2023.
Ia menjabarkan makna tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu sendiri jika mengacu pada aturan perundang-undangan yakni undan-undang nomor 21 tahun 2007 harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.
“Makna TPPO sangat berbeda jika dilihat di UU 21 tahun 2007 kejahatan TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” tambah pria yang akrab dissipa Dato MZA tersebut.