VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meresmikan layanan hotline pengaduan 24 jam sebagai upaya memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia.
Layanan ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Tanah Air.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan bahwa hotline ini merupakan langkah konkret Polri dalam membangun partisipasi publik melawan peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: ASEAN Harus Jadi Penengah Ketegangan Geopolitik
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Komjen Syahardiantono di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi penting melalui dua kanal utama: Direktorat Narkoba: 0823-1234-9494 (aktif 24 jam), Propam Polri (Pelanggaran Internal): 0813-1917-8741.
Selain berfungsi sebagai sarana pelaporan, hotline ini juga menjadi kanal komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparat penegak hukum, untuk mempercepat respons terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: DPR Minta 110 WNI Yang Akan Dipulangkan dari Kamboja Diberi Trauma Healing
Bareskrim Polri mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas terkait narkoba, baik di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun ruang publik.
Langkah kolaboratif ini sejalan dengan semangat “Bersama Perangi Narkoba”, yang menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memerangi ancaman narkotika.
“Kami ingin memastikan Polri hadir dan responsif. Namun keberhasilan pemberantasan narkoba hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut peduli dan berani melapor,” ujar Kabareskrim.
Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nasional dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk keselamatan bangsa.
