VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menangkap seorang wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) asal Filipina dalam Operasi Jagratara 2024.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa (26/11/2024).
Petugas mendapati sejumlah barang bukti terkait dugaan praktik PSK dari WNA asal Filipina berinisial CAI itu di salah satu permukiman di Sanur, Denpasar.
Dilansir dari ANTARA, saat digeledah petugas, CAI juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Pulangkan Buronan Interpol Filipina yang Ditangkap di Bali
Selain CAI, Imigrasi Denpasar juga menangkap lima orang WNA lainnya dengan kasus berbeda di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal dan pencurian di sejumlah titik dalam Operasi Jagratara tersebut.