VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait status kewarganegaraan serta pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) hasil perkawinan campuran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai peraturan serta prosedur terkait kewarganegaraan, khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (KGGT).
Selain itu, pertemuan ini juga membahas prosedur administrasi kependudukan bagi WNI yang menikah dengan warga negara asing (WNA).
Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 12 Calon Pekerja Migran Non Prosedural
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, bersama Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Achmaf Faisal memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku.