VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait status kewarganegaraan serta pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) hasil perkawinan campuran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai peraturan serta prosedur terkait kewarganegaraan, khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (KGGT).
Selain itu, pertemuan ini juga membahas prosedur administrasi kependudukan bagi WNI yang menikah dengan warga negara asing (WNA).
Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 12 Calon Pekerja Migran Non Prosedural
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, bersama Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Achmaf Faisal memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka membahas prosedur administrasi kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (KGGT), serta mekanisme pengurusan izin tinggal bagi pasangan warga negara asing (WNA).
Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status KGGT wajib memilih kewarganegaraannya sebelum mencapai usia 21 tahun.
Jika orang tua atau anak tidak melaporkan pemilihan kewarganegaraan dalam batas waktu yang ditentukan, maka status WNI anak tersebut dapat hilang secara otomatis dan dianggap sebagai warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Kemendes akan merancang peraturan perlindungan pemberdayaan PMI di desa
“Pelaporan pemilihan kewarganegaraan ini bukan sekadar formalitas, tetapi hak yang harus segera ditetapkan agar anak tidak kehilangan status WNI-nya. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak menunda proses ini dan segera mengurusnya sebelum tenggat waktu berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi antara instansi terkait sangat penting untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Kami di Imigrasi selalu berkomitmen untuk bersinergi dengan instansi lain, seperti Disdukcapil, guna memastikan setiap WNI, termasuk mereka yang berasal dari perkawinan campuran, mendapatkan kepastian hukum yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Diharapkan, melalui pertemuan ini, semakin terjalin kerja sama yang baik antara Imigrasi dan Disdukcapil dalam memberikan perlindungan serta kemudahan akses administrasi bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.