Pemkab gandeng Bakamla jemput delapan nelayan asal Natuna di Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Pemkab gandeng Bakamla jemput delapan nelayan asal Natuna di Malaysia

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menggandeng Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penjemputan nelayan di Malaysia.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Senin, mengatakan pihaknya akan berupaya untuk menjemput nelayan Natuna yang telah divonis bebas oleh Malaysia atas tuduhan memasuki wilayah tangkap mereka.

Menurut dia, para nelayan akan dijemput menggunakan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu milik Bakamla. “Kedatangan komandan KN Tanjung Datu (ke Kantor Bupati Natuna), dalam rangka koordinasi rencana penjemputan nelayan kita yang ada di Malaysia,” ucap dia.

Dia mengatakan KN Tanjung Datu sudah berada di perairan Natuna dan tengah menunggu dokumen administrasi untuk melakukan proses penjemputan.

“Kapal sudah standby di Natuna, tinggal menunggu perizinan. Teknis dan tanggal penjemputan juga belum di tentukan sebab dalam tahap proses,” ujarnya.

Baca Juga : Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Malaysia

Namun, kata dia, pihaknya berupaya untuk menjemput langsung ke negara tetangga, sebab yang mereka jemput nantinya bukan hanya nelayan melainkan lengkap dengan tiga kapal dan alat-alat milik nelayan itu.

“Kita menunggu perizinan apakah kita menjemput sampai di Kucing (Malaysia) atau perbatasan saja, tapi kita berharap bisa menjemput sampai ke Kucing karena kapal nelayan juga dalam keadaan rusak,” imbuh dia.

Sementara Komandan KN Tanjung Datuk 301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan kapal yang dikerahkan merupakan aset Bakamla RI.

Ia menyebut proses penjemputan nelayan dan kapal nelayan yang nya direncanakan akan diangkut kapal milik Bakamla RI. “Kapal kita siap untuk mengangkut tiga perahu yang ditangkap itu, nanti dinaikkan ke kapal kita,” ucap dia.

Sebelumnya, delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada April 2024 divonis bebas.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan tidak hanya nelayan, barang bukti atau pompong juga bisa dibawa pulang oleh para nelayan tersebut. “Tadi pagi (Rabu, 17/7), hasil sidang teman-teman nelayan divonis bebas (di Malaysia),” ujarnya. *

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO