VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen memperbaiki tata kelola usai penanganan kasus dugaan korupsi di kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Upaya itu dilakukan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertemuan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Senin (28/7/2025), KPK dan ASDP menyepakati tiga fokus utama yakni pengadaan kapal baru, pengelolaan kapal, serta integrasi data manifest penumpang.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, menyebut sinergi ini menggabungkan peran penindakan dan pencegahan guna memperkuat sistem agar kasus serupa tidak terulang.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pasal 21 Krusial untuk Jaga Proses Penyidikan
“Upaya perbaikan ini merupakan sinergi antara fungsi penindakan dan pencegahan KPK,” ujarnya.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menilai kolaborasi ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menciptakan akuntabilitas dan transparansi.
“Saya sangat mengapresiasi keinginan bersama ini, agar tidak terulang kembali,” tuturnya.
Baca Juga: Perbaikan Tata Kelola PT ASDP Usai Kasus Korupsi Hadapi Tantangan
Program pengadaan kapal akan memperkuat regulasi dan mencontoh praktik terbaik dari lembaga lain. Sementara pengelolaan kapal akan didorong melalui digitalisasi dan pedoman manajemen yang lebih sistematis.
Untuk integrasi data, ASDP akan menyelaraskan sistem Ferizy dengan data kependudukan milik Kementerian Perhubungan dan Ditjen Dukcapil.
Ia menegaskan cakupan perbaikan dapat berkembang, asalkan tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain seperti BPKP.
“Kami akan sesuaikan… usulan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BPKP,” tegasnya.