KPK Periksa Luqman Hakim Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Luqman Hakim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

“Saksi Luqman Hakin selaku Anggota DPR RI, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 29 September 2023.

Dilansir dari ANTARA, Ali menerangkan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada Rabu, 27 September 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu penyidik KPK juga memeriksa soal dugaan pengaturan sejumlah oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja.

“Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberpa pejabat di Kemnaker,” ungkapnya.

Baca Juga: Delapan PMI Jadi Korban Ledakan Gas di Taiwan, Begini Awal Kejadiannya

Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” ujar Ali.

Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemnaker.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubag dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO