Kejati Bali Hadirkan 45 Saksi Pungli “fast track” Bandara Ngurah Rai

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kejati Bali Hadirkan 45 Saksi Pungli "fast track" Bandara Ngurah Rai

VOICEIndonesia.co,Denpasar – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan saat ini mereka sudah menghadirkan 45 orang saksi umum dalam kasus pungutan liar fast track (layanan jalur cepat) di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dianalisa keterangannya.

“Saksi-saksi kemarin posisi terakhir sekitar 45 orang itu baru saksi umum, untuk saksi ahli nanti dilihat dari hasil penyidikan, selain ahli IT juga ada ahli lain yang mungkin tergantung hasil penyidikan,” katanya di Denpasar, Jumat.

Kejati Bali menilai 45 orang saksi ini adalah orang-orang yang terkait dengan kasus pungli fast track seperti internal pegawai imigrasi dan eksternal agen perjalanan, sehingga diharapkan hasil analisa mendatangkan titik terang bagi penyidikan kasus.

Baca Juga : BKSDA Maluku Amankan Dua Burung Kasturi di Pelabuhan Yos Sudarso

Pada November 2023, Kejati Bali telah mengamankan lima orang diduga terlibat dalam pungutan liat di jalur internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yakni Hariyo Seto (HS).

Fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di bandara, guna mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Namun, peluang ini dimanfaatkan oknum petugas imigrasi untuk meraup keuntungan dari WNA, yaitu dengan menerima bayaran Rp100 ribu-Rp250 ribu untuk memanfaatkan layanan jalur cepat itu.

Putu Agus mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka baru lantaran penyidik masih mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta untuk menguatkan alat bukti.

Baca Juga : Imigrasi Pangkalpinang Waspadai Pengungsi Rohingya

Untuk barang bukti berupa uang Kejati Bali telah menyita Rp100 juta sebelumnya dan saat ini masih mengolah bukti-bukti lain seperti rekaman percakapan atau pendukung.

“Saat ini penyidik merampungkan penyidikan dari kasus tersebut terakhir masih pemeriksaan ahli baik yang melakukan pemeriksaan device yang kita sita kemudian diekstrak, hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dijadwalkan akhir tahun ini dan awal tahun depan,” ujarnya.

“Mudah-mudahan kita bisa memberikan perkembangan yang berikutnya mengenai hasil penyidikan, tentunya penyidik masih mencari mengembangkan bukti-bukti yang ada terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, nanti kalau memang ada tersangka lain dari bukti yang terkumpul tentunya penyidik akan menuju ke arah sana (menetapkan,Red),” sambung Putu Agus. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO