VOICEIndonesia.co,Bogor – Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bogor melaksanakan operasi Jagratara pengawasan orang asing selama dua hari, 27-28 Desember 2023.
Operasi yang merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mulai 19 Desember 2023 tersebut, dilakukan secara serentak di seluruh wilayah keimigrasian di tanah air dalam rangka rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun baru 2024 serta Pemilu dan Pilkada.
Kepala kantor imigrasi kelas 1 non TPI Bogor, Ruhyat M Tholib mengungkapkan pihaknya menemukan 8 (delapan) orang warga negara asing (WNA) dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Petugas berhasil mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal India dengan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Petugas mengamankan 7 WNA asal Nigeria yang juga diduga melakukan overstay dan ada yang tidak memiliki paspor,” jelas Tholib (29/12).
“Dari total 8 orang asing yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut hanya 3 orang yang memiliki paspor dan yang lainya ditemukan tanpa dokumen. Dari tiga paspor teresebut dua masih berlaku dan satu milik warga Nigeria sudah habis berlaku. Saat ini keseluruhan sudah diamankan dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendentensian di ruang detensi kantor imigrasi kelas I non TPI Bogor,” tambah Tholib.