VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas II Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi sebanyak lima warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024.
“Kami terus memantau pergerakan warga negara asing di wilayah kami dengan sangat hati-hati dan setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu.
Ia menambahkan kelima WNA yang telah dideportasi itu berdasarkan kewarganegaraan berasal sebanyak dua orang dari Malaysia, satu orang dari Mesir, dan dua orang dari Pakistan.
Jaya Mahendra mengatakan langkah tegas deportasi itu diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tingkatkan Sinergi Pencegahan PMI Non Prosedural