Kantor Imigrasi Labuan Bajo deportasi lima WNA pada tahun 2024

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kantor Imigrasi Labuan Bajo deportasi lima WNA pada tahun 2024

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas II Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi sebanyak lima warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024.

“Kami terus memantau pergerakan warga negara asing di wilayah kami dengan sangat hati-hati dan setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu.

Ia menambahkan kelima WNA yang telah dideportasi itu berdasarkan kewarganegaraan berasal sebanyak dua orang dari Malaysia, satu orang dari Mesir, dan dua orang dari Pakistan.

Jaya Mahendra mengatakan langkah tegas deportasi itu diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional.

Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tingkatkan Sinergi Pencegahan PMI Non Prosedural

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia