VOICEIndonesia.co,Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura bersifat progresif karena terdiri atas pasal dan ruang lingkup yang berguna untuk masa sekarang dan masa depan.
“Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bersifat progresif, fleksibel, dan tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan,” kata Yasonna dalam siaran pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura terdiri atas 19 pasal dengan ruang lingkup kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara mana dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Dalam perjanjian ekstradisi ini, terdapat 31 tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan terorisme, serta berbagai tindak pidana lain berdasarkan hukum kedua negara.