Diprediksikan Akan Meningkat, Pendatang di Jakarta Wajib Lapor ke Disdukcapil

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan PemprovDKI melakukan pendataan bagi pendanatang baru di Jakarta tanpa melalui operasi yutisi kependudukan namun cukup menggunakan Nmor Induk Kependudukan (NIK).

“Pendataan tidak dengan operasi yutisi (tindakan hukum) kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomor Induk Kependudukan,” kata Budi, dilansir dari ANTARA, Minggu (30/04/23).

Budi menjelaskan dalam pendataan itu, pihak Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.

Pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat untuk melakukan pendataan.

“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil dikelurahan,” jelas Budi.

Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung kehadiran pendatang, bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia