Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan PemprovDKI melakukan pendataan bagi pendanatang baru di Jakarta tanpa melalui operasi yutisi kependudukan namun cukup menggunakan Nmor Induk Kependudukan (NIK).
“Pendataan tidak dengan operasi yutisi (tindakan hukum) kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomor Induk Kependudukan,” kata Budi, dilansir dari ANTARA, Minggu (30/04/23).
Budi menjelaskan dalam pendataan itu, pihak Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.
Pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat untuk melakukan pendataan.
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil dikelurahan,” jelas Budi.
Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung kehadiran pendatang, bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.