Polres Mukomuko Bengkulu sebut Judi Picu Tindak Kejahatan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Mukomuko – Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan, judi dalam jaringan atau online menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan di daerah ini.

“Pihak Reskrim Polres Mukomuko pernah menangani satu kasus tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan judi online di wilayah hukum daerah ini,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Musni, Minggu (30/06/2024).

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko pada tahun 2021 pernah menangkap seorang pelaku kasus penggelapan uang pembayaran buku pelajaran milik PT Penerbit Erlangga senilai Rp1 miliar lebih.

Pelaku penggelapan uang senilai Rp1 miliar lebih tersebut yakni Melku Setiawan (27) Kepala Kantor PT Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten.

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Kasus Perekrutan Pekerja Migran Secara Ilegal

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku ini secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, baik secara cash atau tunai maupun transfer ke rekening pribadi pelaku.

Kemudian, katanya, uang tersebut tidak disetorkan ke kantor cabang atau ke rekening perusahaan PT Penerbit Erlangga, melainkan uang hasil pembayaran buku dari sekolah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku sendiri.

Pelaku ini, tambahnya, menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dan hal tersebut dilakukan oleh pelaku ini semenjak bulan Juni sampai bulan Agustus 2021 sehingga PT Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.

Baca Juga: Badan Advokasi Indonesia Bantu Proses Pemulangan PMI Ilegal dari Irak

Dia juga menjelaskan, judi online selain menjadi pemicu tindak pidana kejahatan penyelewengan uang perusahaan serta pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan lainnya.

Ia menyebutkan, judi online dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian dan, penipuan.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat di Mukomuko untuk tidak terlibat judi online, yang dimana bisa menyebabkan terjadi tindak pidana kejahatan yang berujung masuk penjara.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO