VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, mulai menyosialisasikan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Loading) kepada sejumlah perusahaan logistik di Batam sebelum menerapkan penegakan hukum.
Kasatlantas Polresta Barelang AKP, Afiditya Arief Wibowo menyampaikan osialisasi ini menjadi langkah awal sebelum penegakan hukum resmi diterapkan usai peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025.
“Kami masih dalam tahap sosialisasi. Penegakan hukum direncanakan berlaku setelah 1 Juli, usai HUT Ke-79 Bhayangkara,” kata Afid di Batam, Senin (30/6/2025).
Menurut Afid, banyak perusahaan melakukan praktik ODOL demi efisiensi biaya. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas utama.
“Dengan sekali angkut, perusahaan bisa hemat biaya. Tapi ini membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran ODOL dibagi menjadi dua: over dimension (modifikasi ukuran kendaraan secara ilegal) yang dapat dikenai sanksi pidana, dan over loading (muatan melebihi kapasitas) yang dikenai sanksi tilang.
Kebijakan zero ODOL sudah dicanangkan sejak 2017 namun terus tertunda akibat permintaan relaksasi dari pengusaha logistik.
Tahun ini, kebijakan tersebut mulai ditegakkan kembali melalui kerja sama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Jasa Marga.
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2024 terjadi 23.337 kecelakaan, dan ODOL menjadi penyebab terbesar kedua kecelakaan lalu lintas, menewaskan 6.390 orang.
Afid menyebut pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri sebelum pelaksanaan penuh kebijakan ini di Batam.
“Setelah sosialisasi selesai, kami akan mulai penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL,” tegas Afid.