Tujuh Anggota Brimob Yang Lindas Ojol Dipatsus 20 Hari

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Sejumlah massa aksi masih bertahan di sembrang pintu 1 tepatnya di Jalan Patal Senayan, Jakarta Pusat malam Kamis (28/8/2025).(Voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri menahan tujuh personel Brimob terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam insiden tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan. Ketujuh personel kini ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Divpropam Mabes Polri.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan langkah ini merupakan hasil pemeriksaan awal.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: 91 Anak Peserta Demo di DPR Dipulangkan, KemenPPPA Pastikan Dapat Pendampingan

Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ucap Imam Widodo.

Polri juga melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, yakni Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Ada di Singapura, Eko Patrio di China, Sejumlah Anggota Dewan Diduga Plesiran di Luar Negeri 

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelasnya.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan pihaknya akan mengawasi jalannya pemeriksaan.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.

Polri menyatakan pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob akan terus berlanjut, dengan melibatkan saksi, bukti, dan pengawasan pihak eksternal, guna memastikan seluruh proses sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO