VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri menahan tujuh personel Brimob terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam insiden tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan. Ketujuh personel kini ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Divpropam Mabes Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan langkah ini merupakan hasil pemeriksaan awal.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga: 91 Anak Peserta Demo di DPR Dipulangkan, KemenPPPA Pastikan Dapat Pendampingan
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ucap Imam Widodo.
Polri juga melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, yakni Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelasnya.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan pihaknya akan mengawasi jalannya pemeriksaan.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Polri menyatakan pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob akan terus berlanjut, dengan melibatkan saksi, bukti, dan pengawasan pihak eksternal, guna memastikan seluruh proses sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas.