Fitur keamanan yang tinggi berupa chip elektonik yang tertanam di dalam paspor menyimpan data pribadi pemegang paspor dengan aman sehingga melindungi data pribadi WNI dari penyalahgunaan.
Selain itu, fasilitas keimigrasian menjadi lebih cepat, mengingat banyak negara kini telah dilengkapi dengan mesin pembaca paspor elektronik, sehingga proses pemeriksaan imigrasi menjadi lebih efisien, termasuk bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang atau memegang “employment pass” Malaysia dan menggunakan paspor elektronik.
Biaya pembuatan paspor elektronik di KJRI Penang sebesar 185 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp677 ribu. Sedangkan untuk pembuatan paspor biasa sebesar RM100 atau sekitar Rp366 ribu.*