Konsulat RI Tawau luncurkan layanan e-paspor

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Ditjen Imigrasi perluas pelayanan e-paspor di 102 kantor imigrasi

Fitur keamanan yang tinggi berupa chip elektonik yang tertanam di dalam paspor menyimpan data pribadi pemegang paspor dengan aman sehingga melindungi data pribadi WNI dari penyalahgunaan.

Selain itu, fasilitas keimigrasian menjadi lebih cepat, mengingat banyak negara kini telah dilengkapi dengan mesin pembaca paspor elektronik, sehingga proses pemeriksaan imigrasi menjadi lebih efisien, termasuk bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang atau memegang “employment pass” Malaysia dan menggunakan paspor elektronik.

Biaya pembuatan paspor elektronik di KJRI Penang sebesar 185 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp677 ribu. Sedangkan untuk pembuatan paspor biasa sebesar RM100 atau sekitar Rp366 ribu.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia