JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Badan Perlindungan Pekerja Imigran Imigrasi (BP2MI) menggerebek sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Rumah dua lantai yang jadi tempat penampungan Tenaga Kerja Ilegal (TKI) tersebut digrebek dan didapatkan sejumlah TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, penggerebekan pada Rabu (23/12/2020) itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga adanya tempat penampungan TKI ilegal.
Dikutip dari Wartakotalive.com “Di sini kita temukan 28 calon pekerja migran yang hampir diberangkatkan, ditambah 3 sudah diberangkatkan (ke Timur Tengah)” kata Benny di lokasi, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga : Menaker Perluas Kesempatan Kerja di Luar Negeri bagi PMI tahun 2021
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka dibawa seorang perempuan bernama Azizah ke Jakarta dan dijanjikan menjadi TKI di Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga.
“Padahal (pengiriman) pekerja rumah tangga untuk Timur Tengah sudah dihentikan oleh pemerintah dari tahun 2015. Artinya ini jelas pemberangkatan secara ilegal,” katanya.
Sejumlah 28 TKI yang seluruhnya perempuan itu berasal dari daerah Jember, Malang, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat.
Mereka ditempatkan di rumah itu sejak beberapa waktu lalu. Selama berada di dalam rumah dua lantai itu, para calon TKI ilegal ditempatkan di lebih dari lima kamar yang berukuran sekitar 2 x 3 meter.
Sementara itu, setelah penggerebekan, mereka dibawa ke RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) milik Kementerian Sosial di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Di sana dilakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan selanjutnya proses hukum,” ucapnya.
Adapun pada saat penggerebekan oleh BP2MI tersebut, Azizah sebagai penyalur para TKI illegal tidak ada di tempat. Hanya petugas keamanan rumah saja yang berada di lokasi.
Baca Juga : Keterbatasan Perlindungan Negara Terhadap Pekerja Migran
Salah seorang alon TKI ilegal, Sri Utami (40) mengaku bersyukur dengan penggrebekan ini karena sebelumnya tidak tahu penyalurnya tidak memiliki izin pengiriman tenaga kerja.
“Alhamdulillah tak tahu kalau di sini ilegal,” ucap Utami, di lokasi, Rabu (23/12/2020).
Warga Kediri, Jawa Timur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Ia pun tertarik dengan pekerjaan tersebut setelah tergiur akan upah yang diberikan.
“Gajinya 1.200 (Riyal) untuk kerja di Arab Saudi,” kata Utami.
Utami berangkat dari daerah Malang, Jawa Timur bersama 10 orang lainnya dengan syarat KTP asli maupun surat nikah dan ijazah. Selain itu dirinya juga mendapat uang saku sebesar Rp 3 juta.
“Saya udah 15 hari di sini, kalau yang lain nggak tahu. Kan beda-beda, nggak tahu dari daerah mana juga. Ini belum tahu kapan (berangkat),” katanya. (ODP)