VOICEINDONESIA.CO,Hong Kong – Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong secara resmi mengumumkan kenaikan upah bulanan minimum bagi pekerja domestik asing. Kenaikan ini membawa angin segar bagi para pekerja migran, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), di wilayah tersebut.
Pengumuman yang dikeluarkan pada 29 September 2025 ini menetapkan upah bulanan minimum baru sebesar HKD 5.100, naik dari angka sebelumnya yaitu HKD 4.990.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong melalui akun resmi mereka, @indonesiainhongkong, pada Sabtu (27/9/2025).
Detail Kebijakan Baru
Meskipun upah minimum bulanan mengalami kenaikan, jumlah uang pengganti makan bulanan tetap tidak berubah. Pekerja domestik asing masih berhak menerima minimal HKD 1.236 sebagai uang pengganti makan.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan upah minimum yang baru ini berlaku untuk semua kontrak kerja pekerja domestik asing yang ditandatangani pada atau sesudah 30 September 2025.
Masa Transisi Kontrak Kerja Lama
Pemerintah Hong Kong juga menetapkan adanya periode transisi selama empat (4) pekan untuk mengakomodasi kontrak kerja yang sudah ditandatangani sebelum aturan baru berlaku.
Departemen Imigrasi Hong Kong akan tetap memproses kontrak kerja dengan upah bulanan minimum lama sebesar HKD 4.990, dengan syarat:
- Kontrak kerja tersebut telah ditandatangani pada atau sebelum 29 September 2025.
- Kontrak tersebut telah diterima oleh Departemen Imigrasi Hong Kong pada atau sebelum 27 Oktober 2025.
Para pekerja domestik asing dan pengguna jasa diimbau untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting ini guna memastikan proses kontrak kerja berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja domestik asing di Hong Kong.