VoiceIndonesia.co, Pontianak – Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 15,75 kilogram di perbatasan antara Kalimantan dan Malaysia berhasil digagalkan.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing yang bertugas melakukan penangkapan di perbatasan Kabupaten Sambas, Minggu, 29 Oktober 2023.
“Penangkapan ini dilakukan di jalur tidak resmi perbatasan Dusun Sempadan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, malam tadi,” kata Ade Rizal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan dari laporan Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas upaya penyelundupan tersebut digagalkan personel Pos Gabma Temajuk bersama Satgas BAIS TNI saat melaksanakan patroli pengendapan.
Ia menambahkan kasus penyelupan sabu itu terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 malam sekitar 22.30 WIB saat patroli tim gabungan mendapati empat orang pria yang mencoba masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Baca Juga: Menhan Menargetkan Eksplorasi Air di 200 Titik
Saat dihentikan satu orang melarikan diri kembali ke arah wilayah Malaysia, sementara tiga orang berhasil diamankan berikut barang bawaan.
“Saat diperiksa diketahui dua orang berinisial MN (43) dan MR (53) merupakan warga Serawak Malaysia dan satu orang inisial W (41) berasal dari Paloh, Sambas,” kata Ade Rizal, dilansir dari ANTARA, Senin, 29 Oktober 2023.
Dari barang bawaan yang diperiksa oleh personel tim patroli didapati narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 15,75 kilogram yang dibungkus dalam kemasan 15 kotak teg cina.
Kependam mengatakan saat ini ketiga pelaku diamankan di Pos Gabma Temajuk untuk dilakukan pemeriksaan sementara oleh Satgas Yonarmed 16/TK.
“Kejadian ini sudah dilaporkan kepada pimpinan, sesuai dengan rencana pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
