Kejari Perak Selamatkan Uang Negara Rp7,8 Miliar Perkara Pidana Khusus

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kejari Perak Selamatkan Uang Negara Rp7,8 Miliar Perkara Pidana Khusus

VOICEIndonesia.co,Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,8 miliar dari lima perkara yang sudah dieksekusi oleh seksi pidana khusus selama 2023.

Kepala Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan selain lima perkara tersebut juga ada delapan perkara yang sudah masuk penuntutan, sebanyak enam perkara dalam tahap penyidikan dan tiga perkara masih proses penyelidikan.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban agar para pelaku mengembalikan uang negara,” ucapnya.

Baca Juga : Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Pensiunan Produktif

Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

“Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengembalikan uang pengganti,” ujarnya.

Ricky menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak akan mengurangi hukuman para pelaku korupsi. “Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya,” ucap Ricky.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia