VOICEIndonesia.co,Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,8 miliar dari lima perkara yang sudah dieksekusi oleh seksi pidana khusus selama 2023.
Kepala Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat mengatakan selain lima perkara tersebut juga ada delapan perkara yang sudah masuk penuntutan, sebanyak enam perkara dalam tahap penyidikan dan tiga perkara masih proses penyelidikan.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban agar para pelaku mengembalikan uang negara,” ucapnya.
Baca Juga : Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Pensiunan Produktif
Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
“Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengembalikan uang pengganti,” ujarnya.
Ricky menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak akan mengurangi hukuman para pelaku korupsi. “Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya,” ucap Ricky.