VOICEINDONESIA,JAKARTA – Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 145/G/TF2022/PTUN.JKT.
Ketiga mantan ABK tersebut adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu. Dalam gugatan yang disusun bersama kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said, mereka menyebut bahwa Presiden RI sebagai kepala pemerintahan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Pasal 64 dan Pasal 90 Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan. Namun kini, empat tahun lebih sudah Presiden RI berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.