VOICEIndonesia.co, Denpasar – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Candy Angelika Wijaya (26) terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali.
Candy Angelika Wijaya (CAW) ditangkat oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI di Jalan Petanu, Gang Murai Nomor I Denpasar Bali, Kamis, (08/08/2024).
“Proses penangkapan tersebut disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, dikutip dari ANTARA, (09/08/2024).
Agus menjelaskan setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.
Baca Juga: SBMI Lombok Timur Minta Pemerintah Tindak Tegas Kasus Penembakan PMI di Malaysia
Penangkapan terhadap terpidana CAW dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam putusan tersebut, kata dia, terpidana dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara dengan dakwaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 Junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Agus menjelaskan terpidana CAW pada tahun 2016-2017 terlibat tindak pidana penipuan uang di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng Jakarta Barat. Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus penipuan tersebut.
“Uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah, sehingga korban dirugikan,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan CAW sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak 25 Juli 2022.
Namun kemudian, pada proses upaya hukum yang masih berjalan terpidana melarikan diri ke Bali. Tim Kejaksaan Negeri Denpasar Barat pun menetapkan CAW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).*