VOICEINDONESIA.CO,Muratara – Dian Burlian,SH.MH Selaku Kuasa Hukum dari Sukri laporkan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Laporan Dugaan Korupsi dan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja,Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) disampaikan oleh tim kuasa hukum pada Senin (8/7/2024)
Baca Juga :KPK Bersih Bersih Jatim, 4 Anggota DPRD Tersangka Baru Suap Dana Hibah
“Di duga kepala sekolah SDN Desa Sukaraja gelapkan dana PIP,Dari tahun 2022 sampai sekarang,Jumlah siswa dan siswi yang di gelapkan 150 orang,Dua kali penarikan sejumlah Rp. 900 Ribu rupah,” kata Dian Burlian dikonfirmasi pada Selasa (9/7/2024)
Dugaan tersebut mulai muncul pada hari Sabtu 29 Juni 2024 seorang Guru Honorer SDN Sukaraja SE datang kerumah Sukri sebagai Petugas Pemutakhiran Data Penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Siswa SDN Sukaraja.