VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Jatim tekait dugaan korupsi dana hibah SMK Swasta, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup terkait perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK Swasta pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim, kami juga menggeledah lima lokasi lainnya,” ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Penyelidikan ini melibatkan 25 kepala sekolah SMK swasta dari 11 kabupaten/kota di Jatim yang telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan juga diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, saat Pemerintah Provinsi Jatim mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 65 miliar melalui APBD untuk pengadaan barang dan jasa di SMK swasta. Anggaran tersebut dipecah menjadi dua paket pekerjaan yang akhirnya dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan. Sejumlah barang yang diterima SMK tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah maupun ketetapan yang tertuang dalam SK Gubernur Jatim. Selain itu, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi mark up harga yang mengarah pada dugaan korupsi.
“Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan ini, ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kami sudah meminta BPKP Jatim untuk melakukan perhitungan kerugian tersebut,” ujar Mia.
Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejati Jatim menggeledah berbagai lokasi yang berkaitan dengan proyek hibah ini. Kantor Dinas Pendidikan Jatim, kantor penyedia barang, hingga rumah pribadi yang diduga terlibat dalam proyek ini menjadi target penggeledahan.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR
Dalam proses ini, tim penyidik menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, surat perjanjian, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop. Semua barang yang disita akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat kasus ini.
Meski bukti sudah dikumpulkan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Dengan alat bukti yang ada, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana ini,” tegas Mia.
Selain dugaan mark up pengadaan barang, aspek teknologi informasi (IT) juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Aspidsus Kejati Jatim, SB Siregar, menyebut bahwa salah satu objek dugaan korupsi adalah barang terkait IT.
“Salah satunya adalah barangnya IT, baik berupa program, jaringan, maupun alat-alat pendukung lainnya. Tapi setelah kami periksa, nilainya kecil dan ada dugaan manipulasi data,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan dengan memeriksa para saksi dan berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini.