Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Eks Dirut Pertamina Diperiksa 13 Jam Lebih oleh Kejagung

by Redaksi
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada masa 2018-2024 diperiksa selama 13 jam lebih oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (6/5) atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan beberapa petinggi subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) dan Pertamina International Shipping (PIS).

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan tim penyidik Kejagung mendalami peran, fungsi dan posisi Nicke sebagai Direktur Utama Holding Pertamina dalam pengawasan terhadap aktifitas dan operasi Subholding Pertamina.

“Hal-hal yang digali oleh penyidik dalam kapasitas yang bersambutan sebagai direktur utama di holding penyidik menggali beberapa keterangan terkait dengan tugas-fungsi yang bersangkutan sebagai direktur utama di Direksi PT Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli di Jakarta (7/5).

Selain itu, penyidik kejaksaan agung juga mencecer Nicke dengan kepatuhan Pertamina terhadap pemenuhan kebutuhan minyak domestik. “Artinya pemanfaatan produksi dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri. Nah sejauh mana komitmen itu? Nah itu juga. Karena kan ada regulasi yang mengatur terkait hal itu. Kemudian bagaimana upaya optimasi yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait dengan pembuatan optimasi hilir. Karena kita tahu kan ada produk-produk terkait minyak mentah, produk kilang dan kontrak,” jelas Harli.

Menurut dia sebagai seorang Dirut Holding, Nicke juga dimintai informasi tentang kepatuhan terhadap kontrak yang dilakukan, pengawasan dari monitoring, mitigasi yang dilakukan oleh holding kepada subholding. “Tentu ini dari direksi,” tegas Harli.

Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Selain itu ada pihak eksternal Pertamina yang bertindak sebagai broker, antara lain ada Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO