VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Ia menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk meminta para polisi aktif yang saat ini memegang jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri.
“Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore.
Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut detail putusan tersebut. Namun ia menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi seluruh pihak.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (13/11/2025).
