RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam 23 rancangan undang-undang baru yang masuk dalam perubahan daftar Prolegnas.

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang 2025-2026.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam 23 rancangan undang-undang baru yang masuk dalam perubahan daftar Prolegnas. Secara keseluruhan, terdapat 51 RUU yang disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.

“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,” katanya.

Menurutnya, penyusunan dan pengusulan RUU tersebut didasari hasil evaluasi yang bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum yang mendesak, sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

“Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum, sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional,” terangnya.

Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas menjadi perhatian penting karena selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, secara komprehensif. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara serta menegakkan keadilan.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO