VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam 23 rancangan undang-undang baru yang masuk dalam perubahan daftar Prolegnas. Secara keseluruhan, terdapat 51 RUU yang disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.
“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,” katanya.
Menurutnya, penyusunan dan pengusulan RUU tersebut didasari hasil evaluasi yang bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum yang mendesak, sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
“Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum, sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional,” terangnya.
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas menjadi perhatian penting karena selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, secara komprehensif. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara serta menegakkan keadilan.