VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung teken nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi dalam rangka penegakan hukum. Salah satu kerja samanya antara lain bisa dilakukan penyadapan oleh Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6).
Adapun empat operator yang ambil bagian dalam kerja sama sekaligus dimungkinkan untuk disadap oleh Kejaksaan antara lainPT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Reda mengatakan kerja sama tersebut menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.
Salah satu manfaat dalam kerja sama ini yakni untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” kata Reda.*